BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah memeriksa dua pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ), pada Rabu (20/09/2023).
Disebutkan, dua pimpinan tersebut adalah Direktur Utama (dirut) PT Wijaya Karya, dan PT Virama Karya.
“Saksi pertama J selaku Direktur Utama PT Virama Karya dan saksi kedua BP selaku Direktur Utama PT Wijaya Karya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (21/09/2023).
Terkait hal itu, detail yang materi yang diperiksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap kedua saksi, Ketut tidak menjelaskan secara detail.
Diketahui, diperiksanya mereka guna memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Lihat juga: Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Begini Tanggapan Relawan GN 08
Sekedar informasi, dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka. Terakhir Kejagung baru saja menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka, pada Selasa (19/09/2023).
Untuk diketahui, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.