Bimata

Rahmat Bagja Dorong Bawaslu Daerah Terpilih Tegakkan Kepastian Hukum dalam Sengketa Proses Pemilu

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang I, di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Dalam Rakernis tersebut, Rahmat Bagja, menekan Anggota Bawaslu daerah terpilih pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa menguasai dan menerapkan asas kepastian hukum dalam penegakkan sengketa proses pemilu.

“Di pemilu, segala prosedur itu pasti. Hanya satu yang belum pasti, hasil pemilu. Itulah yang harus teman-teman lakukan, kepastian hukum,” ujar Bagja, dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu (23/08/2023).

Baca Juga : Habiburokhman: Prabowo Siap Penuhi Undangan Debat BEM UI

Bagja mengatakan, bahwa penguasaan ilmu hukum bagi Anggota Bawaslu daerah terpilih sangatlah penting. Walaupun tidak semua anggota terpilih memiliki latar belakang hukum, akan tetapi, bukan berarti itu jadi alasan untuk tidak mempelajari dasar-dasar hukum karena mengampu divisi penyelesaian sengketa, erat kaitannya dengan proses hukum.

Dirinya pun mencontohkan, anggota terpilih harus mampu membedakan mana alat bukti dan barang bukti dalam hukum acara proses pembuktian. Karena lanjut dia, bila anggota tidak dapat membuktikan, maka akan fatal dalam penentuan keputusan sidang.

“Jadi bapak dan ibu harus menguasai hukum. Karena akan menjadi pemutus proses sengketa pemilu,” jelasnya.

Simak Juga : Jadwal BEM UI, Terkait Debat Capres Antara Prabowo, Ganjar dan Anies

Sebab, ia menilai, suksesnya Bawaslu dalam mengemban tugas, tercermin dalam dua indikator yaitu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

“Jika keduanya berhasil Bawaslu jalankan dan selesaikan dengan sukses, maka itu kesuksesan Bawaslu sebenarnya,” terangnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan sejak Anggota Bawaslu terpilih menjadi pengampu divisi Penyelesaian Sengketa, sejak saat itu juga selama durasi waktu 24 jam, dirinya siap menerima konsultasi dan permintaan permohonan jika ada yang membutuhkan arahan apabila ada dugaan sengketa proses.

“Sejak kalian mengampu divisi penyelesaian sengketa, sejak itu juga kalian harus standby 24 jam,” tandasnya.

Exit mobile version