Bimata

Menko Polhukam: Polri Sudah Petakan Dugaan Tindak Pidana yang Menjerat Panji Gumilang

BIMATA.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan, Polri telah memetakan tindakan kejahatan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Diketahui, selain terjerat penodaan agama, Panji Gumilang juga turut terseret ke dalam kasus lainnya.

“Panji Gumilang terus berproses yang TPPU kemarin diperiksa lagi, tentu harus hati-hati seperti halnya kasus yang pertama masalah penodaan agama gitu, itu kan harus hati-hati dan itu sudah selesai satu, sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis (17/08/2023).

Baca juga: Gerindra dan PAN Gelar Konsolidasi Pemenangan Prabowo di Solo

Menurutnya, Polri akan segera bertindak profesional dalam mengusut jeratan hukum terhadap Panji.

“Saya kira itu akan terus jalan demi penegakkan hukum di NKRI, tanpa tegaknya hukum, hukum artinya nomokrasi negara berpemerintahan hukum, maka demokrasi akan liar, demokrasi tanpa nomokrasi akan menjadi liar,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.

Lihat juga:  Prabowo Disambut Tepuk Tangan Para Hadirin Saat Disorot Kamera di Upacara HUT RI ke-78

Sehingga, penyidik memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji Gumilang. Serta, pada saat ini Ia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Panji Gumilang diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45A ayat (3) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

Exit mobile version