Bimata

Panitia Kerja DPR Harap Tak Ada Lagi Pasal Karet di RUU ITE

BIMATA.ID, Jakarta – Panitia Kerja Komisi I DPR melanjutkan pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, rapat tersebut digelar kemarin dan akan dilanjutkan siang ini.

Anggota Panja RUU ITE Bobby Adhityo Rizaldi menyinggung daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU ITE yang banyak, dia mengatakan, rapat kemarin sudah menunjukkan bentuk-bentuk kesepahaman terkait RUU ITE.

“Iya, hari ini juga, jam 14.00 nanti. Sudah kelihatan bentuk dan kesepahaman, tapi materi DIM-nya memang banyak,” kata Bobby, dikutip dari detiknews, (04/07/2023).

Baca Juga : Mayoritas Kalangan Emak-Emak Cenderung Pilih Prabowo untuk Presiden 2024

Dalam rapat panja kemarin, memunculkan beberapa kesepahaman yang salah satunya yakni pasal pemidanaan di revisi UU ITE akan merujuk ke KUHP baru yang berlaku 2 tahun lagi, hal ini penting agar tidak ada kekosongan hukum di masa-masa transisi.

“Jadi kesepahamannya adalah pasal-pasal pemidanaan di revisi UU ITE ini merujuk kepada pasal-pasal di KUHP baru yang akan berlaku 2 tahun lagi, sehingga dalam masa transisi tidak ada kekosongan hukum dengan norma dan pemidanaan yang sejalan dengan KUHP,” tuturnya.

Dia pun menyebut pasal-pasal di revisi UU ITE tidak boleh multitafsir bagi aparat penegak hukum (APH), pasal yang dimaksud yakni mengenai pidana ujaran kebencian atau hate speech hingga pencemaran nama baik.

Bobby menjelaskan, usulan agar pasal tidak multitafsir datang dari publik. Bobby berharap tidak ada lagi pasal yang dianggap pasal karet di revisi UU ITE.

“Secara teknis legal drafting perlu redaksi yang tidak multitafsir bagi APH, seperti pengenaan pidana dalam hal hate speech, pencemaran nama baik, kesusilaan dan perjudian,” jelasnya.

“Ini juga sesuai dengan aspirasi publik yang kami terima baik dari penggiat dan elemen publik lain, sehingga semoga tidak ada lagi pasal karet,” lanjutnya.

Lihat Juga : PAN Buka Suara Soal Pilpres 2024, Akan Dukung Prabowo Subianto?

Hal itu juga yang akan menjadi pembahasan di rapat hari ini, dia menilai secara substansi RUU ITE sudah selesai.

“Legal drafting saja, karena kalau permintaan banyak pihak untuk menghapus pasal, nanti bisa ada kekosongan karena KUHP kan belum berlaku. Teknis aja, tapi substansi sudah selesai,” imbuhnya.

“Pertama tidak multitafsir di APH (sehingga tidak perlu lagi ada SKB 3 menteri seperti kemarin). Kedua, sesuai dengan aspirasi publik yang merujuk ke KUHP baru,” lanjutnya.

Exit mobile version