Bimata

Sadis! Paman di Pangandaran Perkosa Keponakan

BIMATA.ID, Jabar – Seorang remaja perempuan di Kabupaten Pangandaran menelan pil pahit. Pasalnya, dia menjadi korban kebiadaban pamannya sendiri.

Korban yang saat ini berusia 18 tahun tersebut diperkosa sang paman berinisial J (28). Aksi bejat J terhadap keponakannya itu terungkap usai korban mengadu kepada orang tuanya.

“Korban disetubuhi oleh pamannya sendiri di rumah kontrakan,” ujar Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus, Jumat (30/06/2023).

Baca juga: Media Asing Sebut Presiden Jokowi Dukung Prabowo Ketimbang Ganjar, Gerindra: Sudah Punya Chemistry Sejak Lama

AKP Luhut mengemukakan, aduan korban ke orang tuanya tersebut dilakukan lantaran kerap menerima ancaman saat menolak diajak berhubungan badan. Korban lelah dengan ancaman itu, sehingga melaporkan ke orang tuanya.

“Karena capek diancam dan diajak bersetubuh, korban mengadu kepada orang tua,” imbuhnya.

Bahkan, ancaman sadis berupa pembunuhan diterima korban apabila melapor sudah disetubuhi oleh pelaku.

“Ternyata ancaman pembunuhan jika bercerita ke orang lain yang membuat AE berani melapor,” lanjut AKP Luhut.

Lihat juga: Sambut Hari Raya Idul Adha, Gerindra Sulteng Bagikan 50 Sapi Qurban dari Prabowo Subianto

AKP Luhut menyebut, orang tua korban murka hingga akhirnya si pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Pangandaran.

Diketahui, aksi bejat yang dilakukan J ternyata tidak hanya sebatas memperkosa korban. Selama belasan tahun, pelaku juga mencabuli korban.

Menurut AKP Luhut, J mencabuli keponakannya tersebut sejak duduk di bangku SD atau pada tahun 2013 lalu. Saat itu, korban tidak melapor lantaran takut akan ancaman dari si pelaku.

“Yang beberapa tahun kebelakang sejak tahun 2013 hingga 2022 cuman dicabuli aja, kalau terakhir disetubuhi itu pada Juni 2023 yang lalu,” tuturnya.

Ini Alasan Prabowo Tak Hadir Saat Peringatan Bulan Bung Karno di GBK

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Pangandaran.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

[MBN]

Exit mobile version