Bimata

Polres Malang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

BIMATA.ID MALANG – Petugas dari Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis matic, Honda Vario bernopol N 6832 HHN, milik Riza Mohan (50), warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Pelaku yang diamankan berinisial SM alias Kucing (45), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, dan AN (29), warga Kelurahan Kalirejo, Kcamatan Lawang, kabupaten setempat. Pelaku berhasil diamankan petugas, pada Sabtu (10/6/2023) sore beberapa saat usai melakukan aksinya. Usai diamankan, pelaku kemudian dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Singosari.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, terungkapnya aksi pencurian motor tersebut, berawal laporan korban ke Mapolsek Singosari yang mengaku motornya telah dicuri. Korban menyampaikan, kalau motornya dicuri saat diparkir di garasi rumahnya yang ada di Kelurahan Pagentan, Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat kejadian, korban mengaku motor tersebut baru saja dipakai oleh anaknya kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah dalam keadaan terkunci stang. Hanya berselang lima menit,  korban sudah mendapati motornya dibawa kabur oleh pelaku.

Merasa motornya dicuri, korban sempat meneriaki pelaku maling dan berupaya mengejar pelaku. Hanya saja, pelaku tetap berhasil membawa kabur motor korban.

“Setelah menerima laporan korban, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Petugas kemudian berupaya mengejar pelaku, yang mana informasinya menuju ke arah kota Malang,” kata Iptu Taufik, senin (12/6).

Pengejaran  pelaku curanmor  tersebut membuahkan hasil. Kedua pelaku yang berupaya kabur sempat diamankan petugas bersama warga yang mengetahui kejadian pencurian.

Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan para saksi yang mengetahui, terjadinya peristiwa pencurian motor matic tersebut.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran dibantu warga, sampai akhirnya pelaku ditangkap di jalan Raya Singosari,” ungkapnya.

Dikatakan Taufik, petugas berhasil mengamankan alat yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Yakni berupa satu set anak kunci palsu letter T, kunci palsu model Honda, dan 1 unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku melarikan diri.

Taufik menyebut, modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci palsu yang digunakan. Sementara satu pelaku lain, berjaga-jaga di sekitar lokasi mengamankan jika ada orang lain yang melihat.

“Modusnya masih dengan cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit pelaku berhasil membawa lari motor korban,” jelas Taufik.

Dalam kesempatan yang sama, Taufik mengimbau kepada warga Kabupaten Malang yang memiliki kendaraan bermotor agar memasang kunci pengaman tambahan saat parkir sehingga bisa mencegah terjadinya aksi pencurian. Dia menjelaskan, dengan digunakannya kunci tambahan dan alarm pada kendaraan bermotor ini nantinya bisa mencegah terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Malang yang memiliki sepeda motor yang diparkir baik di luar maupun dalam rumah agar memasang kunci tambahan maupun alarm guna mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Kasus curanmor ini telah ditangani penyidik Polsek Singosari.

(W2)

Exit mobile version