Bimata

Hetifah : Komisi X Akan Minta Pemerintah Selesaikan Status Pegawai PTNB

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) pada beberapa waktu lalu di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam kegiatan RDPU tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan, bahwa peralihan status sumber daya manusia (SDM) PTNB seluruh Indonesia telah memasuki 13 tahun sejak dialihkan dari PTS menjadi PTN. Akan tetapi, tidak ada solusi penyelesaian yang berdampak pada kejelasan status pegawai.

“Kami akan menjembatani penyelesaian masalah dosen PTNB dengan mengundang Bappenas, Kemendikbud Ristek, Kemenpan RB dan Kemendagri sehingga mendapatkan solusi yang bisa ditawarkan oleh pemerintah,” kata Hetifah, dikutip dari website resmi DPR RI, Kamis (22/06/2023).

Baca Juga : Survei Terbaru Indopol: Prabowo Menang Head to Head Lawan Ganjar dan Anies

Kemudian, Hetifah mengungkapkan, pemerintah sebetulnya telah menerbitkan Perpres 10 tahun 2016 Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTNB dan Permenristekdikti 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan PPPK pada PTNB yang mengatur tanpa seleksi, namun tidak dapat dijalankan karena perubahan kebijakan setelah ditetapkannya PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

“Komisi X DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Guru dan Dosen dan Penyelesaian status SDM PTNB dalam rangka perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen,” ungkapnya.

Simak Juga : Pengamat Sebut, Erick Lebih Berpeluang Menang Bareng Prabowo di Pilpres 2024

“Mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul khususnya dengan status SDM PTNB dengan berbagai pendekatan untuk peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan,” pungkasnya.

Exit mobile version