Bimata

Saan Mustopa : Peraturan KPU Tentang Keterwakilan Perempuan Tidak Perlu Diubah

BIMATA.ID, Jakarta – Legislator Partai Nasional Demokrat (NasDem) Saan Mustopa menanggapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang berpolemik terkait keterwakilan perempuan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 tak perlu diubah atau direvisi.

Saan menilai, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan harus tetap sama seperti yang diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dan apabila mengubah aturan itu akan menimbulkan konsekuensi pada berkurangnya keterwakilan perempuan.

“Kalau misalnya tiba-tiba dalam proses perjalanannya ada revisi dan sebagainya, tentu banyak konsekuensi terhadap kita semua, khususnya mengenai keterwakilan perempuan yang diamanatkan UU Pemilu minimal 30%,” ujar Saan, dikutip dari website resmi media Parlemen, Selasa (23/05/2023).

Baca Juga : Prabowo Beri Kuis Berhadiah Jam Tangan di Ponpes Tremas Pacitan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menyampaikan, bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 sejatinya patuh pada beleid tersebut dalam mengupayakan keterwakilan perempuan.

“Kita juga ingin melakukan penguatan agar yang namanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam politik itu bisa kita wujudkan. Sudah tiga kali pemilu politik afirmasi ini kita terapkan, kita lalui,” imbuhnya.

Simak Juga : Prabowo Effect, sebab Elektabilitas Gerindra Naik Tajam

Selain itu, Komisi II DPR telah memutuskan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tak perlu direvisi. Keputusan itu diambil setelah mendengar pendapat dari sembilan fraksi di DPR.

Diketahui sebelumnya, KPU telah merevisi PKPU 10/2023, khususnya norma Pasal 8 ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30% yang memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30%. Dalam revisi tersebut KPU membuka kemungkinan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30% keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Exit mobile version