Bimata

Pemerintah Diminta Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK di Semua Sektor sebelum Akhir Tahun

BIMATA.ID, Jakarta- Pengangkatan tenaga honorer ke PPPK menjadi isu nasional saat ini. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenpan-RB bersama beberapa lembaga-lembaga pemerintah dalam ikhtiarnya membantu menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mendesak pemerintah agar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak hanya beberapa sektor tertentu saja, melainkan semua sektor.

BACA JUGA: Usai Bertemu Dengan Prabowo, Wiranto : Kami Punya Banyak Kesamaan

Selain itu DPR RI juga mendesak pemerintah agar pengangkatan tenaga honorer, dapat terealisasikan sebelum adanya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa pemerintah harus segera melakukan pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi PPPK melalui Kemenpan-RB.

Menurutnya, pengangkatan tersebut tidak hanya berlaku untuk 2.360.363 tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi saja tapi juga di sektor-sektor yang lain.

BACA JUGA: Dukung Prabowo Sebagai Capres 2024, Wiranto : Giliran Adik Saya Yang Maju Sebagai Capres 2024

Seluruh tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali, dan proses pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK harus sudah selesai paling lambat pada tanggal 28 November tahun ini.

Ia mengatakan tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, karena proses tersebut akan dilakukan secara otomatis.

Setelah proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK selesai, para kepala daerah tidak akan lagi memiliki kekuasaan untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer secara semena-mena.

BACA JUGA: Prabowo, Aburizal Bakrie, Airlangga Hartarto Duduk Satu Meja, Silaturahmi Lebaran

Saat ini, 50 persen dari total jumlah tenaga honorer di Indonesia bertugas di pemerintah daerah.

Junimart mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara otomatis bagi semua honorer yang memenuhi persyaratan, tanpa ada diskriminasi.

Namun, setelah pengangkatan ini, para kepala daerah tidak akan lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer secara bebas tanpa persetujuan formasi dari Kemenpan-RB.

BACA JUGA: Prabowo dan Gerindra Daulat Wiranto Berjuang Bersama di Pemilu 2024

Junimart menyampaikan beberapa catatan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI kepada Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Salah satu catatan adalah bahwa tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap seluruh tenaga honorer.

Selain itu, tidak ada pengurangan honor yang diterima oleh tenaga honorer saat ini. Kebijakan ini juga harus memperhatikan penghindaran terhadap pembengkakan anggaran.

BACA JUGA: Momen Akrabnya ARB, Airlangga, dan Prabowo Satu Meja Santap Siang Bersama

Namun, Junimart juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip keadilan dan kompetitif dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, termasuk menjadi PPPK.

 

Exit mobile version