Bimata

Apakah PNS Boleh Mengkritik Pemerintah? Begini Penjelasannya

BIMATA.ID, Jakarta- Mengulas apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mengkritik pemerintah.

Seperti diketahui, PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Untuk itu, sebagai abdi negara segala bentuk tindakan maupun perilaku PNS harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.

BACA JUGA: Prabowo Beri Selamat untuk Lettu Agus Prayogo yang Raih Emas di SEA Games 2023

Lantas, apakah PNS boleh mengkritik pemerintah?

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa larangan dan kewajiban yang perlu PNS taati.

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah.

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA JUGA: PAN Dinilai Condong Dukung Prabowo karena Hal Ini

3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

6. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

BACA JUGA: PAN Dinilai Condong Dukung Prabowo karena Hal Ini

Selain harus setia dan taat, PNS juga dilarang keras untuk melakukan hal atau kegiatan yang dinilai merugikan negara.

Jika menganut peraturan yang berada dalam pasal tersebut, maka dapat diartikan PNS boleh-boleh saja jika ingin mengkritik pemerintah. Akan tetapi harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

Kemudian, adapun peraturan yang berbunyi dalam pasal 4, yakni.

BACA JUGA: Head To Head, Prabowo Subianto Bisa Unggul Hingga ke 51,6 Persen

“melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara,” tulis dikutip peraturan tersebut.

Dalam artian, jika ada PNS yang memiliki keinginan untuk mengritik pemerintah, mereka dapat menyampaikan kritikan tersebut langsung kepada atasannya bukan di ruang publik.

BACA JUGA: Prabowo Unggul Polling The Matchmaker, Publik Ingin Erick dan Ganjar Jadi Wakilnya

Sebab, PNS juga dilarang untuk mengkritik atau menyampaikan pendapat mrlalu media sosial tentang ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

 

Exit mobile version