Bimata

Zulkifli Hasan Sebut Kemendag Fokus Musnahkan Pakaian Bekas Impor

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seusai rapat bersama dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan fokus untuk memberantas dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal.

Sedangkan untuk alih usaha untuk pedagangnya, akan diserahkan kepada Kementerian Kemenkop UKM.

“Kami fokus pada ilegalnya, karena kalau ini (pakaian bekas) nggak ada, juga ganti (barang dagangannya). Oleh karena itu kami ketemu pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM), nanti pak Teten sambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal,” kata Zulkifli, dikutip dari antaranews, Senin (27/03/2023).

Menurut Zulkifli, para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada, oleh karena itu, sangat penting untuk memutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakaian tersebut terutama barang-barang selundupan.

“Kami perangi ilegalnya ini. Ini untuk industri dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dalam negeri,” ucapnya.

Baca Juga : Disebut Namanya di Lagu Ojo Dibandingke, Prabowo Malah Sebut Nama Jokowi

Zulkifli menyampaikan, Kemendag telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di sejumlah daerah, seperti Pekan Baru, Jawa Timur, hingga Tangerang. Yang terbaru, Mendag juga akan menghadiri pemusnahan pakaian bekas impor di Tangerang sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp.80 miliar.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Zulkifli menuturkan, bahwa impor barang bekas dilarang oleh pemerintah, kecuali yang diatur dengan peraturan khusus seperti impor pesawat tempur bekas.

“Impor pesawat tempur boleh, kalau baru kan mahal. Itu diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan, itu boleh tapi secara umum tidak boleh,” tuturnya.

Terkait dengan proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas impor, Mendag mengatakan akan diserahkan kepada penegak hukum.

“Ya tentu proses dilanjutkan, yang penting kami musnahkan dulu, dimusnahkan barangnya, tugas aparat hukum untuk menindaklanjuti pelakunya, yang di sidang, ditangkap, tapi jangka pendeknya penyelundup ini disita habis-habisan, cuma kan hukum perlu waktu,” ujarnya.

Simak Juga : Gestur Prabowo Saat Izin Masuk Mobil Jokowi Tuai Pujian Warganet

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan transaksi jual beli pakaian bekas hasil impor, karena memiliki dampak buruk secara ekonomis maupun kesehatan.

“Kabupaten Bekasi ini memang banyak UMKM yang bergerak di bidang fashion. Kami menunggu pemerintah pusat menetapkan sanksi tegas atas larangan dimaksud, kami akan ikuti,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Sabtu.

Selain merugikan dunia usaha, penggunaan pakaian bekas impor juga berpotensi mengganggu kesehatan mengingat tidak ada jaminan higienis serta bebas dari ancaman penyakit saat dipakai.

Dani pun mengapresiasi jajaran kepolisian atas operasi penggerebekan gudang baju bekas di Jalan Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dengan menyita 6.000 balpres pakaian bekas beberapa waktu lalu.

Lihat Juga : Prabowo Kerap Diajak Kunker Jokowi: Saya Belajar Banyak dari Pak Jokowi Untuk Urusan Negara

Exit mobile version