Bimata

Siti Mukaromah Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

BIMATA.ID, Jakarta – Dalam menghadiri acara Women’s Day Run 10K yang digelar di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Minggu kemarin. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Siti Mukaromah menyampaikan, bahwa hari peringatan tersebut, merupakan energi positif untuk menguatkan peran serta pemberdayaan perempuan dalam segala lini. Salah satunya dengan mempercepat pengesahan Rancangan Undang – Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurut Siti, para kaum perempuan yang bekerja tidak hanya di sektor publik maupun perkantoran. Akan tetapi, ada banyak pekerja wanita sektor domestik yang perannya tidak boleh dihilangkan, sebab sudah menjadi kebutuhan.

“Karena itu, kami terus mendorong agar RUU PPRT ini bisa segera digolkan sehingga menjadi energi positif dalam rangka melindungi para perempuan-perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga,” kata Siti Mukaromah, dikutip dari website resmi media parlemen, Selasa (14/03/2023).

Baca Juga: Pejuang Ekonomi Kerakyatan, Sudaryono Kobarkan Semangat Perjuangan Pedagang Dukung Prabowo

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menggandeng semua pihak untuk memberikan dukungan penuh agar RUU PPRT segera disahkan. Sebab, ia menilai, pekerjaan sektor informal bersifat privat dengan pola hubungan kerja kultural.

Dengan karakteristik tersebut, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan kepada mereka, sehingga pekerja sektor domestik ini termasuk dalam kelompok rentan akan perlakukan yang tidak diinginkan.

“Meskipun dengan berbagai kendala atau dinamika yang terjadi, tapi kami berharap dinamika ini adalah dinamika yang konstruktif sehingga nantinya bisa terwujud sebuah undang-undang yang secara kualitatif menjadi yang sangat baik dengan memberikan perlindungan kepada korban namun juga tidak menafikan posisi yang mempekerjakan,” imbuhnya.

Cek Juga: Sugiono: Kemenangan Prabowo dan Gerindra Dimulai dari Sulsel

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menjelaskan, bahwa dalam pembahasan RUU PRT perlu ada keseimbangan antara pemberi kerja atau majikan dengan pekerja rumah tangga. Seperti, pengaturan mengenai upah dan THR, hak cuti dan libur, hingga pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Memang harus diperhitungkan misalnya ketika bicara tentang tentang hak dan kewajiban antara pemberi maupun penerima pekerjaan. Kita berharap sekali RUU ini bisa terselesaikan dengan kualitas yang baik dan memberikan pengayoman yang maksimal terutama kepada perempuan yang mayoritas bekerja dalam sektor domestik,” pungkasnya.

Simak Juga: Prabowo Dianugerahi Tokoh Peduli Santri

Diketahui, Ajang lari Women’s Day Run 10K yang bertajuk Equality Today For a Harmony Tomorrow diikuti 3.500 peserta, atas kerjasama Perempuan Bangsa, Garda Bangsa Partai Kebangkitan Bangsa, DPR/MPR RI dengan Pertamina, BCA, BNI, BRI, BTN, Pupuk Indonesia dan sejumlah badan usaha lainnya.

Exit mobile version