Bimata

Polres Metro Jakarta Pusat Sita 1.653 Gram ‘Susu Ganja’

BIMATA.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap adanya modus baru dalam peredaran narkoba jenis ganja, yaitu dengan merubahnya menjadi bentuk serbuk lalu dimasukkan ke dalam kemasan berlabel susu. Modus baru ini disebut sebagai ‘susu ganja’.

Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kombes Pol Komarudin menyampaikan, pihaknya telah menyita delapan kemasan susu ganja masing-masing berisi 200 gram atau sebanyak 1.653 gram susu ganja.

“Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa, satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi,” ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (06/03/2023).

Baca juga: Bertemu di Hambalang, Prabowo-Paloh Sepakat Saling Hormati Keputusan Politik

Kombes Pol Komarudin menjelaskan, penggunanya dapat merasakan sensasi mengonsumsi ganja dengan menyeduh dua sendok bubuk ganja dengan air.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, delapan kemasan berlabel susu itu terbukti mengandung tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.

Pun, kini susu ganja tersebut sudah menjadi perhatian penegak hukum.

“Termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan,” tutur Kombes Pol Komarudin.

Lihat juga: Di Lampung, Muzani: Semua Suku dan Etnis Ingin Prabowo Jadi Presiden

Kasus susu ganja itu merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakpus selama Februari 2023. Sepanjang bulan tersebut, pihaknya telah menangkap 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan sisanya 49 orang tersangka pria.

Dari 52 orang tersangka, Polres Metro Jakpus menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram, ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram, ekstasi sebanyak lima butir, dan obat golongan empat sebanyak 74.179 butir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak juga: Militansi Gerakan PAPERA Gerindra Menangkan Prabowo Dikalangan Pedagang se-Indonesia

[MBN]

Exit mobile version