Bimata

Mendag Zulhas Minta Aparat Penegak Hukum Segera Kejar Penyelundup Barang Impor Bekas

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI), Zulkifli Hasan meminta, agar aparat penegak hukum (APH) segera mengejar penyelundup dari barang-barang impor bekas.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini memastikan, akan mencari solusi untuk para pedagang barang impor bekas.

“Kami meminta aparat penegak hukum di manapun untuk mengejar penyelundupnya. Kami akan diskusi lagi bagaimana dagangnya makin bagus. Jadi tidak usah khawatir, baju bisa dijual sampai habis,” ucapnya, usai berdiskusi dengan para pedagang thrifting (barang bekas) di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Kamis (30/03/2023).

Baca juga: Temui Prabowo Subianto, Erick Thohir: Saya Banyak Dapat Masukan dari Beliau

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, Pemerintah RI sendiri sedianya telah berdiskusi mencari solusi. Sehingga, impor barang bekas sedianya diperbolehkan asal yang diatur Undang-Undang (UU) dan tidak ilegal.

“Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, itu yang diberantas aparat penegak hukum,” ungkap Zulhas.

Turut mendampingi Zulhas, yakni Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) RI, Teten Masduki dan Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu.

Simak juga: Anak Buah Prabowo Minta Ketegasan Pemerintah Terkait Perda dan Perdes untuk Sekolah Sampah

[MBN]

Exit mobile version