Bimata

KPU Secepatnya Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

BIMATA.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan akan secepatnya melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengadilan negeri tak punya wewenang menghentikan tahapan Pemilu 2024.

“Perkiraan pada awal Maret kita banding. Karena banding itu diberikan kesempatan 14 hari sejak putusan dibacakan,” katanya, Senin (06/03/2023).

Baca Juga : Bertemu di Hambalang, Prabowo-Paloh Sepakat Saling Hormati Keputusan Politik

Pihaknya menekankan materi banding sudah disiapkan. Materi banding dibuat setelah mempelajari keputusan tersebut.

“Kami bakal banding karena pengadilan negeri tidak punya kewenangan menangani sengketa pemilu, termasuk sengketa penetapan partai peserta pemilu,” ucapnya.

Cek Juga : Di Lampung, Muzani: Semua Suku dan Etnis Ingin Prabowo Jadi Presiden

Saat ini KPU, sudah mengajukan eksepsi soal kompetensi absolut. Bahwa yang punya wewenang mengadili sengketa penetapan partai peserta pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan lain termasuk PN.

Diberitakan sebelumnya, anggota KPU Idham Holik memastikan tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan meminta penundaan pemilu hingga 2025.

“Saat ini tahapan tidak ada yang terganggu sama sekali,” tegas Idham saat dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023.(oz)

Simak Juga : Militansi Gerakan PAPERA Gerindra Menangkan Prabowo Dikalangan Pedagang se-Indonesia

Exit mobile version