BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menegaskan, pihaknya memegang teguh asas dan tidak terpengaruh pada kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Tidak hanya itu, KPK RI juga dipastikan akan bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri menuturkan, pihaknya tetap menjaga mandat peraturan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: Menhan Prabowo Terima Kunjungan Senior Minister Singapura H.E. Mr. Teo Chee Hean
“Saya pastikan bahwa, segala proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum dan semua berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Karena, negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum,” tuturnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (03/03/2023).
“Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, Fiat justitia Ruat Caelum,” sambung Firli.
Firli menegaskan, pihaknya bekerja tidak pandang bulu. Sebab, hal tersebut adalah prinsip kerja KPK RI. Harus diingat pula bahwa, Lembaga Antirasuah ini tidak bakal pernah mentersangkakan seseorang kecuali lantaran perbuatannya yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Kemudian Firli memaparkan, semua berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Perlu juga dipahami bahwa, KPK RI hanya bekerja melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Lihat juga: Romo Syafii Bagikan Buku Kepemimpinan Militer Prabowo di Universitas Tanjungpura
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan. Dengan demikian jelas bahwa, penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan penyidikan. Maka, hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” pungkas Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polri ini.
Sementara, lanjut Firli, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur UU untuk mencari keterangan dan bukti. Melalui bukti itu, maka membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka. Hal ini yang perlu dipahami lantaran sesuai dengan hukum acara pidana.
Firli mengaku, bertekad dan berkomitmen dalam membersihkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari praktik-praktik korupsi. Serta, KPK RI juga tidak akan pernah ragu untuk menangkap siapapun tersangka korupsi.
Simak juga: Prabowo Subianto Dukung Peningkatan Kerja Sama RI-Singapura
“Mari bersama KPK mengabdi tanpa henti untuk negeri, bersatu berantas korupsi. Terima kasih dan mohon dukungannya. Salam anti korupsi,” ucapnya.
[MBN]