Bimata

Bawaslu Tekan Parpol Untuk Tidak Kampanye di Tempat Ibadah dan Lingkungan Sekolah

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi, menghadiri Sekolah Hukum Pemilihan Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) di kantor DPP PKS.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan tersebut Puadi menekankan, bahwa setiap Partai Politik (Parpol) dilarang melakukan kegiatan kampanye di tempat Ibadah maupun lingkungan Pendidikan.

“Parpol diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.” Kata Puadi, dilansir melalui website resmi Bawaslu RI, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: Sugiono: Kemenangan Prabowo dan Gerindra Dimulai dari Sulsel

Puadi menerangkan, bahwa Bawaslu tidak akan melarang parpol untuk melakukan sosialisasi, akan tetapi tidak melewati batas atau melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Setelah parpol menjadi peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi, akan tetapi harus sesuai peraturan yang berlaku seperti tidak melakukan ajakan untuk memilih,” ungkapnya.

Cek Juga: Prabowo Dianugerahi Tokoh Peduli Santri

Dalam kesempatan tersebut, Puadi juga mengajak kepada semua Parpol untuk melakukan diskusi bersama Bawaslu jika ada regulasi atau peraturan yang tidak dipahami oleh parpol.

“Mari datang dan berdiskusi di kantor Bawaslu jika ada peraturan atau regulasi yang ingin ditanyakan atau tidak dimengerti.” Ujar Puadi.

Simak Juga: Di Bali, Muzani Bicara Komitmen Prabowo Jaga Kebhinekaan NKRI

Diketahui sebelumnya, masa kampanye selama tiga bulan ini akan mulai berlangsung pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Exit mobile version