Bimata

Tanggapan Mahfud MD Soal Video yang Menyangkutpautkan KUHP Baru dengan Vonis Mati Ferdy Sambo

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD, menanggapi sebuah video yang beredar di media sosial (medsos) yang menyangkutpautkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis mati Ferdy Sambo.

Dia menyampaikan, jika video yang beredar itu merupakan sebuah fitnah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) RI, Edward Omar Sharif Hiariej.

“Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Ferdy Sambo,” ujar Mahfud, melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dikutip pada Kamis (16/02/2023).

Baca juga: Habiburokhman Jelaskan Ketidakhadiran Prabowo Dalam Rakernas Partai Ummat

Menurut Mahfud, Rancangan KUHP (RKUHP) baru berlaku tiga tahun lagi dan perubahan tersebut harus ada dalam vonis hakim.

“Lagi pula, RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP, itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok,” tuturnya.

Untuk diketahui, video yang berdurasi 35 detik itu tertera dengan narasi tertulis typo dan salah ketik. Yakni, ‘Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merevisi Undang-Undang hukuman mati proses kilat’.

Lihat juga: Prabowo Subianto Perbantukan Pesawat Hercules C-130 untuk Penanggulangan Bencana di Turki

Video tersebut mengutip pernyataan dari Wamenkum HAM RI, Eddy Hiariej, pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, saat menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang pada saat itu belum disahkan.

Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej tersebut tercantum sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru, yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Selain itu, video tersebut menampilkan foto salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, yakni Kuat Maruf saat menghadiri sidang pembacaan vonis.

Simak juga: Prabowo Subianto: Korps Marinir Miliki Sejarah Gemilang

[MBN]

Exit mobile version