Bimata

Polri Jelaskan Sejumlah Kendala Penerapan ETLE

BIMATA.ID, Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan kendala dan hambatan yang dialami saat penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Salah satunya, anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas.

“Meskipun begitu, Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” katanya, Jumat (17/02/2023).

Pihaknya juga mengatakan sejumlah upaya yang dilakukan Polri agar penerapan ETLE berjalan maksimal. Misalnya, yakni penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE di 34 Polda.

Baca Juga : Pedagang Ikan dan Nelayan Sumut Harap Prabowo Jadi Presiden

Selain itu, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda. Kemudian, melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.

“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” ucapnya.

Dedi menjelaskan 34 Polda dan 119 Polres sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara, ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

“4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” jelasnya.

Dalam penindakannya, hingga Desember 2022 terdapat 42.852.990 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Dari angka tersebut, 1.716.453 sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Cek Juga : Didukung JoMan, Prabowo Makin Optimis Jadi Suksesor Jokowi

Kemudian, ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Sementara itu, sudah ada 268.216 pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui Pos Indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” jelasnya.(oz)

Simak Juga ” Resmikan Posko, DPC Jakarta Barat Siap Galang Dukungan Pedagang untuk Prabowo Presiden

Exit mobile version