Bimata

Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Teddy Minahasa Putra

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Teddy Minahasa Putra. Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) tetap berwenang mengadili perkara tersebut.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar,” ujarnya, saat memberi putusan dalam persidangan di PN Jakbar, Kamis (09/02/2023).

Eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Tedy terdapat empat poin, yaitu eksepsi kompetensi relatif dalam Pasal 84 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada poin pertama ini dipersoalkan mengenai locus delicti, karena tindak pidana penukaran sabu dengan tawas atau koordinasinya berada di Kota Bukittinggi atau Kota Padang.

Baca juga: 15 Ribu Kader Gerindra Sulsel Bakal Sambut Prabowo di Makassar

Majelis hakim menilai, eksepsi yang diajukan tidak beralasan. Karena, penafsiran Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 diartikan lebih luas, yang mana sabu tersebut sudah sampai di Jakarta dan Depok, dan kemudian ditangkap oleh kepolisian.

Poin kedua eksepsi adalah surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap prematur. Karena, kurangnya rincian saksi yang hadir saat pemusnahan 35 kilogram sabu pada 15 Juni 2022. Serta, tidak adanya hasil laboratorium sabu yang diungkap oleh Polres Bukittinggi dengan sabu yang ditemukan di rumah Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Kemudian bukti pesan WhatsApp dianggap belum kuat untuk menuduh Teddy. Majelis Hakim menolak karena bukti yang ada adalah sah sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta, persoalan yang disampaikan masuk pokok perkara dan perlu pembuktian.

Lihat juga: Nahdliyin Teriaki Prabowo Subianto ‘Presiden Selanjutnya’ di Harlah 1 Abad NU

Poin ketiga, surat dakwaan dianggap disusun tidak cermat. Majelis hakim menilai, JPU sudah sesuai menyusun dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf B KUHAP. Serta, sudah masuk dalam pokok perkara dan harus melalui pembuktian.

Lalu poin keempat, eksepsi menyatakan salah menarik terdakwa ke persidangan. Tim penasihat hukum Teddy menganggap alasannya adalah tidak ada bukti hubungan antara sabu di rumah Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Majelis hakim menolak juga karena eksepsi tidak belasan dan harus melalui pembuktian di persidangan.

“Oleh karenanya, eksepsi ini tidak beralasan. Sehingga, tidak diterima pula,” tutur Hakim Anggota, Yuswardi, saat membacakan putusan sela.

Simak juga: Soal Dikhianati, Ketua Harian Gerindra: Pak Prabowo Ajarkan Kami Untuk Berbesar Hati

Kasus tersebut soal penukaran lima kilogram sabu dari Kota Bukittinggi yang kemudian diedarkan ke Jakarta. Selisih itu dari jumlah 41,4 kilogram sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada 2022.

Teddy didakwa telah memerintahkan anak buahnya Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi dengan tawas. Dari hasil penukaran tersebutlah kemudian sabu dijual.

[MBN]

Exit mobile version