Bimata

Buntut Kasus Sang Anak, Rafael Alun Nyatakan Mundur Sebagai ASN

BIMATA.ID, Jakarta – Jabatan Rafael Alun Trisambodo, ayah penganiaya putra Pengurus Pusat (PP) GP Ansor di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dicopot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI).

Pencopotan jabatan Rafael di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI adalah buntut kasus penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) yang belakangan mencuri perhatian publik.

Baca juga: Momen Akrab Prabowo dengan Pemimpin Timur Tengah saat Hadiri Undangan Presiden MBZ

Terbaru, Rafael Alun menyatakan mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengunduran diri ini tertuang dalam surat terbuka yang diterima pada Jumat, 24 Februari 2023. Dirinya mundur dari ASN terhitung Jumat, 24 Februari 2023.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023,” ujar Rafael Alun.

Lihat juga: Peci Hitam dan Diplomasi Pertahanan Prabowo dengan Pemimpin Timur Tengah

Rafael Alun menyatakan, siap mengikuti prosedur pengunduran diri di DJP Kemenkeu RI. Selain itu, dirinya juga akan mengklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi sorotan.

Simak juga: Survei Polstat: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Ganjar-Anies Beda Tipis

Berikut adalah pernyataan Rafael Alun yang dibubuhi materai Rp 10 ribu:

Surat Terbuka

Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.

[MBN]

Exit mobile version