Bimata

Polres Merangin Tangkap Penambang Emas Ilegal di Merangin

BIMATA.ID, Jambi – Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Merangin kembali menangkap para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di wilayah Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Kota Jambi pada Rabu 18 Januari 2023.

Operasi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra bersama dengan Reskrim Ipda Supranata dan didampingi oleh tim khusus satreskrim polres Merangin.

Saat Polisi tiba di wilayah tersebut, para pelaku langsung berlari ke dalam perkebunan sawit.

“Saat dilakukan penggerebekan, para pekerja PETI yang melihat kedatangan petugas langsung melarikan diri ke dalam area perkebunan sawit,” katanya.

Baca Juga : PAPERA Bogor Galang Kekuatan Menangkan Prabowo Presiden Pilpres 2024

Dia mengatakan, saat Polisi ingin mencoba menangkap para pelaku hingga ke dalam perkebunan kelapa sawit, namun disayangkan, para petugas tak berhasil menangkap mereka.

“Para pelaku kabur, tidak ada yang berhasil kita amankan karena lari ke dalam perkebunan sawit,” ucapnya.

Ketika Polisi tidak berhasil menangkap pelaku, para Polisi pun langsung membakar seluruh alat milik para penambang ilegal tersebut.

“Mesin dompeng itu dibakar agar pelaku tidak bisa melakukan aktivitas ilegal di tempat ini lagi,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencarian dan ingin menegakan hukum terhadap penambahan ilegal tersebut.

Kita akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku PETI yang ada di wilayah Kabupaten Merangin,” pungkasnya.(Pan)

Simak Juga : Mendadak, Prabowo Berikan Arahan Kepada Jajaran Pejabat Eselon Kemenhan

Exit mobile version