Bimata

Kepala Dishub DKI Minta Pengguna Transportasi Umum Tetap Gunakan Masker

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta, seluruh pengguna transportasi umum untuk tetap menggunakan masker meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.

Hal tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang kewajiban menggunakan masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian, dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ucap Syafrin, dalam keterangan tertulis, Jumat (06/01/2023).

Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 30 Desember 2022 untuk menghentikan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.

Tidak hanya itu, Syafrin juga meminta, agar para pengguna transportasi umum baik itu MRT Jakarta, KRL, LRT Jakarta, dan Transjakarta untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat memasuki stasiun maupun halte.

Pun, Syafrin mendorong masyarakat untuk melakukan vaksin booster.

“Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi, serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster),” ungkapnya.

[PAN]

Exit mobile version