Bimata

Pemerintah Akan Bentuk Satgas Pulau-Pulau Terluar Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah membahas lelang hak pembangunan di Kepulauan Widi, Maluku Utara.

Hasil rapat tersebut memutuskan pemerintah akan membatalkan kesepakatan (MoU) antara pemerintah daerah dengan pihak swasta mengenai pengelolaan kepulauan itu. MoU tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera, dan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII).

Isinya tentang pemanfaatan Kepulauan Widi yang terdiri dari 140 pulau untuk keperluan pembangunan wisata lingkungan.

Mahfud mengatakan, isi dan prosedur kesepakatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mencontohkan, secara prosedural, kesepakatan itu dibuat sebelum mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Dan isi MoU tidak pernah ditepati oleh PT LII (PT Leadership Islands Indonesia). Jadi kita akan membatalkan itu,”ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (14/12/2022).

Mahfud membeberkan, ada hutan seluas 1.900 hektar di tengah Kepulauan Widi sehingga tidak boleh dilakukan pembangunan wisata. Kendati demikian, pemerintah tetap akan membuka ruang bagi investor untuk pemanfaatan pulau-pulau terluar sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk meneliti kembali pemanfaatan pulau-pulau terluar di Tanah Air agar peristiwa seperi Kepulauan Widi tidak terulang kembali.

“Karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedur maupun isinya,”pungkas Mahfud.

Rumah lelang di Amerika Serikat Sotheby’s menunda lelang hak pembangunan di Kepulauan Widi yang semestinya dilakukan pekan lalu hingga akhir Januari 2023. Penundaan itu diputuskan beberapa hari setelah ada penolakan atas rencana penjualan tersebut. Kementerian Dalam Negeri juga merespons isu ini karena menjadi polemik di Tanah Air.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, tidak boleh sejengkal pun pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing. Tito menyampaikan beberapa berita yang beredar dengan judul yang intinya Mendagri mengizinkan penjualan pulau tersebut adalah keliru.

 

(ZBP)

Exit mobile version