Bimata

Jadi Aset Perusda, Pemprov Kewalahan Ambil Alih Terminal Mallengkeri dari Pemkot Makassar

BIMATA.ID, Makassar – Upaya Pemprov Sulsel untuk mengambil alih Terminal Mallengkeri dari Pemkot Makassar mendapat rintangan.

Terminal yang terletak di perbatasan Makassar-Gowa itu saat ini tercatat sebagai aset PD Terminal Makassar Metro.

Pada Selasa (15/11/2022), Dinas Perhubungan Sulsel yang dipimpin Sekdisnya Sri Wahyuni Nurdin menenui Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Balai Kota.

Dihadapan pejabat pemprov, Danny menjelaskan duduk perkara sehingga Terminal Malengkeri tidak bisa dialihkan menjadi aset pemprov.

Kendati telah ditetapkan dalam SK Gubernur bahwa Terminal Malengkeri termasuk terminal tipe B, namun terminal tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset pemerintah kota.

“Jadi kami paham betul terkait pelimpahan kewenangan terminal B ke provinsi, persoalannya ini tidak masuk aset pemerintah kota,” kata Danny.

Danny mengatakan, Terminal Malengkeri sudah tercatat sebagai aset pemerintah kota yang dipisahkan dan dikelola oleh PD Terminal Makassar Metro sejak 1999 lalu.

“Tidak bisa diserahkan karena itu milik Perusda. Jadi tidak boleh diserahkan, karena undang-undangnya begitu tidak tercatat di aset pemerintah kota,” paparnya.

Dirut PD Terminal Makassar Metro Dafris mengatakan, sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pemerintah provinsi terkait dengan pengalihan Terminal Malengkeri.

Hanya saja persoalannya, Terminal Malengkeri merupakan aset pemerintah kota yang dipisahkan dan tercatat sebagai aset PD Terminal Makassar Metro sejak 1999.

“Terminal Malengkeri itu bukan lagi aset pemerintah kota, tapi sudah dipisahkan dan menjadi bagian dari aset PD Terminal Makassar Metro. Makanya tadi pak wali minta ke Dinas Pertanahan dan Inspektorat untuk menjelaskan semuanya ke provinsi,” kata Eros sapaannya.

Perihal statusnya sebagai terminal tipe B, kata Eros, PD Terminal Makassar Metro juga sudah pernah berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Ia memang tipe B, tapi kami sudah pernah rapat dengan Kemenkumham katanya aturannya tergantung kepala daerahnya. Bisa menurunkan statusnya, bisa dinaikkan,” ucapnya.

Sekretaris Dishub Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin mengatakan pengambilalihan Terminal Malengkeri dari pemerintah kota ke provinsi berdasarkan SK Gubernur pada 2016 lalu saat masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo.

“Malengkeri itu masuk tipe B makanya atas dasar itu kita mau ambil alih, selain itu juga ada UU 23/2015 sehingga dijadikan temuan oleh Irjen kenapa belum diserahkan,” ungkap Sri Wahyuni.

Perihal hasil rapat bersama dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, kata Sri, pemerintah kota akan menyurat ke Pemprov Sulsel memberikan penjelasan terkait belum diserahkannya aset Terminal Malengkeri.

“Nanti Pemkot Makassar akan bersurat terkait status aset Terminal Malengkeri, karena ternyata pencatatannya sudah tidak di BPKAD tapi di PD Terminal,” bebernya.

Pihaknya juga akan berdiskusi dengan pimpinan dalam hal ini Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah terkait hasil rapat dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

“Saya akan sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan yang komunikasi. Kami harus dengar arahan dari beliau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kami kan di luar dari Kemendagri. Tapi notulennya penyerahan paling lambat 31 Desember 2022,” tutup Sri Wahyuni.

[HW]

 

Exit mobile version