BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir berbelit dan berbohong. Pun, JPU meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka.
Kodir menjadi saksi dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV yang membuat penyidikan pembunuhan Brigadir Pol Yosua Hutabarat alias J terhambat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
Duduk sebagai terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria.
JPU menyebut, keterangan Kodir dalam persidangan berubah-ubah. Awalnya, saksi mengaku diperintah Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel usai penembakan Brigadir Pol J.
Namun di berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengatakan yang diperintah Ferdy Sambo memanggil Ridwan adalah ajudannya bernama Prayogi. Jaksa pun mempertanyakan kesaksian saksi di persidangan.
“Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim, tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” tutur JPU.
“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir.
JPU terus mencecar Kodir terkait siapa yang diperintah Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit.
“Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?” tanya JPU.
Namun, Kodir tetap bersikeras bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo walaupun pernyataan dalam BAP berbeda.
“Seingat saya seperti itu,” pungkas Kodir.
“Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?” tukas JPU.
Lalu, JPU meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka. Jaksa meminta, permohonan tersebut dipertimbangkan majelis hakim.
“Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin,” imbuh JPU.
Hakim kemudian menengahi jaksa dan saksi. Hakim meminta, JPU bertanya lebih dalam ke Kodir.
“Baik majelis, tapi permohonan kami tolong dipertimbangkan,” ucap JPU.
Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Pol J.
[MBN]