Bimata

Saat CFD di Jakarta Masyarakat Dilarang Membawa Anjing

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui  Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut larangan membawa anjing dan hewan peliharaan lain saat car free day (CFD) sesuai hasil evaluasi. Syafrin mengatakan hal tersebut evaluasi dilakukan bersama lembaga swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan lain.

“Tim kerja merekomendasikan beberapa hal yang kegiatan yang kemudian berdasarkan laporan masyarakat, keluhan masyarakat itu kemudian dianalisis dan kemudian dievaluasi oleh tim kerja. Itu disepakati untuk hal-hal yang dilarang. Ada 15 kegiatan. Salah satunya adalah membawa hewan peliharaan,” katanya, Rabu (12/10/2022).

Menurut Pihaknya, banyak masyarakat yang berkegiatan di CFD kaget dan takut saat berpapasan dengan hewan peliharaan. Hal itu yang menjadi bahan evaluasi, kemudian berujung pada pelarangan.

“Ini yang kemudian dari hasil evaluasi dinyatakan jadi dilarang dalam aktifitas. Karena puluhan ribu masyarakat beraktivitas di CFD,” ucapnya.

Dia mengatakan pelarangan tersebut sudah dimulai sejak 2 Juli 2022, kala CFD kembali digelar usai dua tahun libur karena pandemi. Sosialisasi aturan tersebut juga sudah dilakukan.

“Bahkan ada zona larangan seperti zona merah, zona kuning, zona hijau kan untuk PKL. Dan terus kami melakukan pengawasan bahkan termasuk orang nyetel musik terlalu kencang misalnya. Itu juga dilarang,” kata Syafrin.

Bagi warga yang terlanjur membawa hewan peliharaan menuju area CFD disanksi tidak boleh memasuki area tersebut. Syafrin berharap warga memahami aturan ini sehingga tidak perlu ada pengusiran.

“Tentu yang kami ke depankan adalah tidak kemudian melarang langsung, tetapi lebih ke bagaimana masyarakat sadar saat mereka membawa hewan peliharaan itu tidak berusaha berada di area CFD,” jelasnya.(oz)

Exit mobile version