Bimata

Pemerintah Diminta Publikasikan Merek Obat Sirup yang Berbahaya

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobingmeminta pemerintah mengungkap secara terbuka nama obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya terkait kasus gagal ginjal akut.

“Pertama-tama, kami apresiasi 5 merek obat sirup dari 26 merek yang diuji BPOM telah dipublikasikan sebagai obat yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. Namun untuk tidak menimbulkan kegaduhan, pemerintah harus menjelaskan dan mempublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kementerian Kesehatan mengandung bahan berbahaya etilen glikol (EG),”jelas David, Jumat (21/10/2022).

“KKI mendesak Kemenkes juga segera publikasi nama-nama obat sirup mana yang mengandung bahan berbahaya, maupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan kepada pengguna obat (konsumen), terlebih lagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas,” sambungnya.

Dirinya juga menerangkan pentingnya pengungkapan nama-nama obat tersebut karena hak konsumen. Hak itu, tambahnya, adalah hak untuk mendapatkan informasi.

“Hak-hak yang dimaksud adalah untuk mendapatkan informasi produk-produk yang dianggap berbahaya untuk dikonsumsi untuk mengantisipasi bagi anak-anak yang terlanjur, mengkonsumsi obat- obatan tersebut, supaya orang tua si anak mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan. Hal ini perlu agar tidak meresahkan anak dan orang tua si anak yang merupakan konsumen pengguna obat.” pungkasnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version