Bimata

Tak Terima Disebut Penipu, Steven Gugat Jessica Iskandar

BIMATA.ID, JAKARTA – Jessica Iskandar  disomasi pihak Christoper Steffanus Budianto alias Steven tak terima disebut penipu.

Oleh karena itu, Steven menggugat Jessica Iskandar secara perdata pada 14 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu, disampaikan oleh tim pengacara Steven, Darius Situmorang.

“Agenda hari ini adalah kita menjelaskan terkait pendaftaran gugatan kita di PN Jaksel. Gugatan di PN Jaksel itu nomor perkaranya sudah keluar, yaitu perkara nomor 838/perdata/pdt/2022 PN Jaksel. Di mana gugatan tersebut adalah gugatan melawan hukum,” kata Darius di kantornya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Kamis (15/9/2022).

Darius juga menyebut Jessica terlalu vulgar menyebut kliennya sebagai penipu. Sehingga, Steven tak terima dengan pernyataan Jedar.

“Adapun perbuatan melawan hukum tersebut terkait preskon mereka pada waktu dengan secara vulgar artinya secara terang dengan menyebut klien kita tersebut sebagai penipu,” katanya.

Darius meminta Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag jangan asal menuduh Steven tanpa bukti. Steven membantah dirinya sebagai penipu.

“Tapi intinya begini rekan-rekan semua kita kalau orang bilang kan jangan menyampaikan sesuatu tanpa ada pembuktian, kalau bisa pakai asas praduga tak bersalah. Asas praduga penting untuk orang dizalimi atau difitnah secara tidak jelas karena itu pengakuan berdasarkan beliau. Sedangkan klien kami tidak begitu ya,” tegasnya.

Jessica Iskandar mengaku jadi korban penipuan dengan modus sewa mobil oleh Steffanus Budianto alias Steven. Jessica Iskandar mengaku kehilangan 11 mobil yang dia sewakan hingga merugi nyari Rp 10 miliar.

Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar juga sudah melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya.

(ZM)

Exit mobile version