Bimata

Polda Metro Jaya Siap Beri Pendampingan Hukum kepada AKBP Jerry

BIMATA.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya, siap memberikan pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sebagaimana diberitakan, AKBP Jerry dipecat sebagai anggota Polri lantaran terseret kasus Brigadir Pol J.

“Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (12/09/2022).

Terkait banding yang diajukan oleh AKBP Jerry, Kombes Pol Zulpan menyebutkan, hal tersebut adalah hak yang bersangkutan.

“Adanya putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dijatuhkan kepada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan. Karena, dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry lantaran keterlibatannya dalam kasus Brigadir Pol J.

Putusan itu dibacakan Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, pada Sabtu, 10 September 2022.

Dalam putusan tersebut, KKEP menyatakan, AKBP Jerry terbukti bersalah melanggar kode etik Polri. Atas perbuatannya, sidang KKEP menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai dari 11 Agustus hingga 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus itu telah dijalankan oleh AKBP Jerry.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Pol Rachmad.

Putusan tersebut menyatakan, AKBP Jerry melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

AKBP Jerry kemudian mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.

[MBN]

Exit mobile version