Bimata

Polda Metro Jaya Tetapkan 296 Orang Sebagai Tersangka Kasus Perjudian

BIMATA.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan 296 orang sebagai tersangka, dalam pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian yang meliputi judi daring (online) maupun judi konvensional.

“Dalam kasus ini, ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasusnya sebanyak 131 laporan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/08/2022).

Kombes Pol Zulpan menjelaskan, pengungkapan 131 kasus perjudian tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan penyidik dari 13 Polres di wilayah hukum Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu antara lain 34 set kartu, 22 buah buku tabungan, dan uang tunai Rp 1.981.200. Kombes Pol Zulpan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut adalah komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak pidana perjudian di masyarakat.

“Ini juga sebagai wujud nyata bahwa, kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak segan melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan ada praktik perjudian.

“Silakan masyarakat apabila mendapat informasi adanya perjudian, maka Polda Metro Jaya segera merespons dalam rangka penegakan hukum,” sebut Kombes Pol Zulpan.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan, tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

“Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi,” tuturnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2022).

Pada Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi online dan 1.408 perkara judi konvensional.

Khusus pada Agustus, yakni 1-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional. Sepanjang Januari-Agustus, telah terjaring sebanyak 3.296 tersangka. Sedangkan pada 1-22 Agustus 2022, terjaring 1.298 tersangka.

[MBN]

Exit mobile version