BeritaGosipHukumNasionalRehat

Rizky Billar Resmi Ditahan

BIMATA.ID, Jakarta – Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, kini Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.

“Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).

Kombes Pol Zulpan menerangkan, penahanan terhadap Rizky Billar setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Aktor 27 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama kurang lebih tujuh jam dengan status sebagai saksi.

Sebelumnya, Polres Metro Jaksel menyebut bahwa Rizky Billar harus ditahan dalam kasus dugaan KDRT. Hal tersebut berdasarkan dari ancaman hukuman, serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh sang istri, Lesti Kejora.

“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi, Kamis (13/10/2022).

“Namun demikian, ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” tutupnya.

(WW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close