Bimata

KPK Pastikan Tersangka Surya Darmadi Tidak Berada di Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memastikan, tersangka Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group tidak berada di Indonesia.

“Yang pasti bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” tutur Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK RI, Karet, Jakarta Selatan, Selasa (09/08/2022).

Akan tetapi, sambung Nawawi, sampai saat ini KPK RI belum mengetahui keberadaan Apeng.

“Tetapi, di mana kami tidak tahu. Kami pastikan dia tidak ada di Indonesia,” pungkasnya.

Sejak 2019, Apeng telah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK RI.

Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kementan) RI pada 2014.

Tidak hanya itu, Apeng juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare, yang juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka.

Apeng disinyalir merugikan negara sebesar Rp 78 triliun, yang merupakan kasus terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kejagung RI berupaya untuk memulangkan Apeng dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

Usai penetapan tersangka, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebutkan, pihaknya telah memanggil Apeng secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia. Akan tetapi, yang bersangkutan belum hadir.

“Upaya yang kami lakukan, Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” tuturnya, Rabu (03/08/2022)

Sementara, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura melalui pernyataan resmi pada Jumat, 5 Agustus 2022 menyebut, Apeng tidak berada di negaranya.

“Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” demikian pernyataan Kemenlu Singapura.

Meski begitu, Singapura siap memberikan bantuan yang diperlukan jika Indonesia mengajukan permintaan resmi.

“Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam lingkup hukum dan kewajiban Internasional kami,” tutupnya.

[MBN]

Exit mobile version