Bimata

Soal Pembatalan Kenaikan UMP 2022, Politisi Partai Gerindra Pertanyakan Putusan Hakim PTUN

BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta, Selasa (12/7).

Hal tersebut mendapatkan respon dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Rani Mauliani yang mempertanyakan alasan PTUN mengabulkan revisi UMP tersebut.

“Kalau UMP turun, enggak ada lah yang mau turun. Tapi kenapa bisa dikabulkan, alasan dilaporkan keputusannya, apa segala macam yang sehingga hakim memutuskan itu,” ujar Rani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).

Namun, Rani belum bisa berbicara lebih dalam terkait putusan PTUN tersebut. Menurutnya, putusan revisi UMP 2022 harus dikaji terlebih dahulu.

“Karena kebijakan yang kalau kami bilang ‘oh nggak bisa ya itu kan pengusaha punya alasan ya’. Jadi kami tunggu dan pelajari dulu hasilnya,” katanya.

Kendati demikian, Rani mengungkapkan, pihaknya akan mendukung buruh untuk mendapatkan haknya secara layak.

“Jadi support yang terbaik buat semuanya, itu yang kami dukung,” tukasnya.

Sebelumnya terdapat lima poin yang menjadi putusan PTUN terkait UMP tersebut, yakni:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Pokok Sengketa Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).
  5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000,- (enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).

(YA)

Exit mobile version