BeritaEkonomiHukumRegionalUmum

Menaker Minta Pengawas Kawal UMP DKI Jakarta yang Telah Direvisi

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyoroti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Ia meminta pengawas ketenagakerjaan mengawal pelaksanaan upah minimum tersebut.

Pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan harus bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, demi memastikan pelaksanaan upah minimum sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, penindakan hukum juga harus berjalan.

“Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir,” kata Ida dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/12/21).

Selain pengawas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan di tiap daerah juga memiliki peran penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja.

“Kolaborasi dan sinergi harus terus dibangun di antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ucap Ida.

Tindakan ini merupakan hal yang istimewa karena dilakukan dengan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. Terkait hal itu, terdapat dua hal penting yang harus dicermati, yaitu kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha.

“Kedua hal ini harus berjalan seiring sejalan,” sebutnya.

Dia menilai, tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan, utamanya dalam kasus revisi UMP DKI Jakarta 2022. Selain itu, semua pihak juga harus mematuhi PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sejak jauh-jauh hari, Ida sudah mengancam kepala daerah yang melanggar bakal mendapatkan sanksi.

“Mendagri sudah menyampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan upah minimum, dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini,” kata Ida, Selasa (16/11/2021)

Namun, nada lebih diplomatis datang dari Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri di bawah komando Mendagri Tito Karnavian dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan soal pengupahan. Kemnaker harus memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close