BeritaBisnisEkbisEkonomiNasionalSains & Tek

Pemerintah Kantongi PPN Sebesar Rp 7,1 T dari Platform Digital

BIMATA.ID, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sampai 30 Juni 2022, pemerintah berhasil mengantongi Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan penerimaan pajak yang mencapai Rp 7,1 triliun tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

Adapun, berdasarkan data yang diterima,Indonesia ke-97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara di antaranya LinkedIn Singapore Pte. Ltd, Twitter International Company, PT Shopee International Indonesia, dan sebagainya.

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp 2,5 triliun,” jelas Neilmaldrin, Rabu (06/07/2022).

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.

Selain itu, Neilmaldrin menjelaskan pada April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

Kemudian pada Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.

Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

Seperti diketahui, sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

DJP menghimbau kepada pelaku usaha yang telah ditunjuk Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close