BeritaHukumRegional

Luqman Hakim Minta Kemenag Evaluasi Proses Pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Luqman Hakim, meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) untuk segera membekukan izin pondok pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang.

Hal itu menyusul dugaan anak pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, berinisial MSAT, yang melakukan kejahatan seksual terhadap santriwati.

“Meminta kepada Kementerian Agama agar melakukan evaluasi secara serius proses pendidikan yang berlangsung di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Apabila terdapat praktik yang menyimpang, maka saya minta Kementerian Agama tidak ragu untuk membekukan izin pesantren ini,” ungkap Luqman, Kamis (07/07/2022).

Kepada pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Luqman meminta agar dapat bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi upaya penegakan hukum, serta dengan proaktif menyerahkan MSAT kepada Polres Jombang atau Polda Jawa Timur (Jatim).

“Kepada MSAT, saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi. Terus menerus melawan, apalagi dengan menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren secara umum, bukan hanya Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang,” terangnya.

Luqman mengaku sedih dan menyayangkan pengerahan santri-santri untuk melindungi tersangka. Apalagi, melibatkan santri yang masih di bawah umur untuk menghadang petugas kepolisian yang hendak menangkap MSAT.

“Melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum merupakan praktik buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri di masa mendatang. Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren, yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat,” sambung Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini.

Terakhir, Luqman mendukung penuh upaya polisi untuk menangkap MSAT secepatnya. Terutama, dalam membantu proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap setiap pelaku kejahatan, siapa pun dia.

“Agar proses hukum dapat segera ditegakkan, sehingga kasus kejahatan seksual terhadap santri-santri putri yang diduga dilakukan MSAT dapat dituntaskan dengan adil,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close