Bimata

Polda Maluku Tegaskan Tak Ada Unsur Politik dalam Penetapan Ramli Umasugi Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Maluku – Polda Maluku menegaskan, penetapan mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku 2024 mendatang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, penetapan Ramli sebagai tersangka murni penegakan hukum dan tidak ada unsur kepentingan politik.

“Ini murni penegakkan hukum, tidak ada unsur politik,” ungkapnya di Mapolda Maluku, Rabu (25/05/2022).

Ramli merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku. Namanya terus mencuat sebagai salah satu figur yang digadang-gadang akan maju di Pilkada Maluku 2024 menantang Gubernur Maluku saat ini, Murad Ismail.

Kombes Pol Roem mengaku, pihaknya sangat menyadari akan ada berbagai penilaian dari masyarakat setelah Polda Maluku menetapkan Ramli sebagai tersangka. Ia pun memastikan, langkah yang diambil Polda Maluku murni penegakan hukum dan tidak ada campur tangan politik dari pihak mana pun.

“Itu terserah lah mau kaitkan dengan politik, cuaca alam, sampai kaitan dengan Pak Murad itu terserah, tapi ini murni penegakan hukum,” tandas Kombes Pol Roem.

Polda Maluku, kata Kombes Pol Roem, selama ini telah menangani kasus tersebut secara profesional. Bahkan, Polda Maluku beberapa kali telah mengupayakan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, upaya itu terus menemui jalan buntu.

“Jadi begini, kasus ini deliknya adalah aduan, iya kan tentunya tidak usah dipolitisir lah. Besok-besok kalau keduanya sepakat berdamai, maka penanganan kasusnya selesai,” katanya.

Untuk diketahui, Ramli dilaporkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadly Tukuboya ke Polda Maluku terkait dugaan pencemaran nama baik pada 2020 lalu.

Sebelumnya, kasus tersebut sudah diadukan ke Polres Buru, namun terhenti. Sehingga, Rustam kemudian membawa kasus itu ke Polda Maluku pada Mei 2021 lalu.

[MBN]

Exit mobile version