BeritaHukumPolitik

Tabrak Polantas, Anggota DPRD Maluku Utara Fraksi Gerindra Ditetapkan Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Malut – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Wahda Z Imam, yang menabrak Polantas karena ditegur parkir di bahu jalan dijadikan tersangka.

Karena perbuatannya tersebut, Wahda terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan,” tutur Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, Senin (02/08/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wahda akan segera diperiksa oleh penyidik. Polisi menjerat Wahda dengan Pasal 211 dan 212 KUHPidana.

Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah digelar perkara yang dihadiri langsung oleh Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Malut, Para Kasubdit Dit Reskrimum Polda Malut, Personel Itwasda Polda Malut, dan Personel Bidkum Polda Malut.

“Telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan Nomor: S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan Status Tersangka WZI dan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara,” ucap Kombes Pol Adip.

Pada kasus tersebut, penyidik juga telah memeriksa 6 orang saksi di kasus penabrakan Polantas pada 08 Mei 2021 lalu. Penahanan terhadap Wahda tidak dilakukan, lantaran pasal yang menjerat dia hukumannya di bawah 5 tahun.

“Kalau terkait penahanan kan itu ada persyaratan formil, itu kan ancaman pidana harus di atas lima tahun. Nah ini kan tidak termasuk, jadi setelah dilakukan pemeriksaan ya kita lakukan pemberkasan dan setelah lengkap kita kirim ke jaksa berkasnya,” terang Kombes Pol Adip.

Diketahui, peristiwa Wahda diduga melawan petugas terjadi di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Sabtu, 8 Mei 2021, sekitar pukul 17.10 WIT.

Saat itu, Wahda nekat menyeruduk anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di lokasi. Peristiwa ini terekam dalam video dan polisi telah memintai keterangan para saksi.

Kejadian bermula saat anggota Satlantas Polres Ternate atas nama Brigpol Abdul Muis Suroto sedang melaksanakan tugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang.

Saat itu, dia mendapati ada kemacetan di pertigaan antara Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro di Kelurahan Kampung Pisang.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close