Bimata

Saksi Ungkap Pembelian Rumah Senilai Rp 1,3 Miliar Oleh Mantan DJP Wawan

BIMATA.ID, Jakarta – Karyawan swasta, Adhytia Erlangga Noor, mengungkap pembelian rumah oleh mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan. Pembelian rumah ini diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan.

“Pembelian secara cash dan transfer,” ucapnya, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/04/2022).

Rumah itu berlokasi di Islamic Village Karawaci, Tangerang, Banten. Wawan membeli rumah tersebut senilai Rp 1,3 miliar.

Dia menyebut, terdapat lima kali transfer dalam transaksi penjualan tersebut. Selain itu, rumah diatasnamakan anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana.

“Saya, tapi transaksi dengan Pak Wawan. Pak Wawan yang kirim bukti transfer,” ungkap Adhytia.

Adhytia dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap dakwaan TPPU Wawan. Pada surat dakwaan, disebutkan pembelian rumah tersebut dilakukan Wawan dan ditransfer ke istri Adhytia, Fenny Tunjungsari.

Penandatanganan akta jual beli dilakukan oleh Feyzra Akmal Maulana. Walaupun pada kenyataannya yang melakukan transaksi adalah Wawan secara langsung. Aset pembelian rumah ini juga tidak dilaporkan Wawan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam perkara itu, Wawan bersama-sama dengan eks pejabat pada DJP, Alfred Simanjuntak, didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp 12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp 6,4 miliar).

Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Fulus tersebut diterima dari sembilan wajib pajak. Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.

[MBN]

Exit mobile version