BeritaEkonomiInternasionalNasionalTravelUmum

Pemerintah Sebut Jasa Keagamaan Tidak Dikenakan Pajak 11 Persen

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 menegaskan jasa keagamaan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN.

“Untuk meluruskan, dalam UU PPN, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN,” katanya, Selasa (12/04/2022).

Namun, Neil menyebutkan, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN.

Saat tarif PPN sebesar 11 persen berlaku pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

“Dalam aturan ini, beberapa ketentuan terkait PPN jasa kena pajak (JKP) tertentu disesuaikan,” ujar Neil.

Salah satu aturan tersebut mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan yang dikenakan PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan. Jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain.

Jika tagihannya tidak dirinci, tarif PPN jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan menjadi 0,55 persen dari keseluruhan tagihan.

Sebagai informasi, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena pajak (JKP).

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close