BeritaInternasional

Ukraina Legalkan Transaksi Mata Uang Kripto

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah Ukraina telah mengesahkan undang-undang yang mengatur industri mata uang kripto (cryptocurrency).

Aturan baru ini memungkinkan transaksi mata uang kripto asing dan Ukraina bernilai legal.

Sebelumnya peraturan itu masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) sejak bulan lalu.

Pada Rabu kemarin, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy telah menandatangani aturan tersebut.

Aturan aset virtual itu menentukan status hukum, klasifikasi, hingga kepemilikan aset.

UU itu juga memperkenalkan langkah-langkah pemantauan keuangan untuk aset virtual.

Bank di Ukraina juga diizinkan untuk membuka akun untuk perusahaan kripto, sebagaimana dilaporkan CNBC, Selasa (22/3/2022).

Komisi Pasar Saham dan Sekuritas Nasional Ukraina akan berperan sebagai pengatur pasar.

Lembaga itu akan bertanggung jawab atas berbagai kebijakan, termasuk mengeluarkan lisensi untuk bisnis kripto dan menerapkan kebijakan negara dalam industri.

Mata uang kripto memang berperan penting selama invasi Rusia ke Ukraina.

Bulan lalu, pemerintah mulai menerima sumbangan untuk melawan Rusia dalam bentuk mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum.

Kemudian beberapa hari lalu, pemerintah Ukraina mengumumkan situs resmi yang memungkinkan masyarakat dunia menyumbang cryptocurrency ke negaranya.

Sumbangan itu nantinya dipakai untuk militer dan bantuan kemanusiaan Ukraina.

Sejauh ini, Ukraina telah mengumpulkan sumbangan dalam bentuk mata uang kripto sebesar 6,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 90 miliar.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close