BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengatakan, partainya akan mengajukan judicial review presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Syaikhu menyebut, pengajuan itu merupakan bagian dari hak konstitusi.
Ia menekankan, PKS sebagai partai politik (parpol) memiliki legal standing yang tepat dan memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Syaikhu menyampaikan, PKS ingin menguji kehidupan demokrasi di Indonesia terkait jumlah angka ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang ideal.
“Kita ingin uji, sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,” ucapnya, dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (31/03/2022).
Ia menganggap, presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi kuat di masyarakat. Sehingga, dapat menimbulkan pembelahan yang tajam jika tidak segera dipulihkan.
“Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat, dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon, misalnya,” ungkap Syaikhu.
[MBN]