Regional

Komisi D Siapkan Opsi Jemput Paksa Jika Direksi PT Vale Kembali Mangkir

BIMATA.ID, Makassar – Ketua Komis D DPRD Sulsel Rahman Pina ngotot menghadirkan direksi PT Vale dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang akan digelar selanjutnya. Politikus Golkar ini bahkan menyiapkan opsi jemput paksa bila direksi kembali mangkir.

Rahman kembali menegaskan, bahwa RDP dengan PT Vale tersebut berdasarkan undangan yang dikirim ke semua pihak, termasuk undangan yang ditujukan kepada direktur Utama PT Vale.

“Undangan ini ditandatangani oleh pimpinan DPRD, bapak Darmawangsa Muin,” kata Rahman dalam keterangannya.

Rahman menyebutkan, karena undangan ditujukan ke direktur utama/presiden direktur, sementara yang hadir adalah staf dibawahnya, maka berdasarkan usulan yang disampaikan oleh anggota komisi D yang pada intinya meminta yang hadir adalah direksi PT Vale, sesuai undangan.

Usulan itu di antaranya dari Ady Ansar, Fraksi Nasdem, Ansyari Mangkona, Fraksi PDIP, Muhammad Syarif, Fraksi PKB, peserta lain mendukung.

“Atas dasar itu, saya sebagai pimpinan rapat meminta perwakilan Vale jika memang betul bukan direksi boleh meninggalkan ruangan. Tapi sebelum meninggalkan ruangan, saya memberi kesempatan untuk menjelaskan ketidakhadiran direksi PT Vale,” katanya.

“Jadi saya tegaskan, ini bukan pengusiran, tapi meminta meninggalkan ruangan yang bukan undangan. Mestinya pimpinan DPRD memberi penghargaan atas ketegasan komisi D. Bukan malah membenarkan bahwa bisa saja bidang yang lain hadir dengan alasan kompetensi,” lanjutnya.

Selain meminta yang bukan Direksi PT Vale boleh meninggalkan tempat, hal yang sama juga mereka lakukan kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup. Ironisnya tak ada yang mempersoalkan meski perwakilan DLH mengakami nasib yang sama.

“Karena yang hadir adalah kepala seksi, bukan kepala dinas, maka yang bersangkutan pun kami minta boleh meninggalkan tempat dan menghadirkan kepala dinasnya, tapi untuk kasus ini kok tidak ada yang mempersoalkan, kok cuma direksi Vale saja yang dipersoalkan?” katanya lagi.

Sesuai tata tertib DPRD Sulsel berpedoman pada PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib, maka selanjutnya komisi D DPRD Sulawesi Selatan akan kembali meminta pimpinan untuk mengundang direktur Utama PT Vale dalam rapat dengar pendapat berikutnya.

Selanjutnya, mengacu tata tertib DPRD Sulsel, jika yang bersangkutan tiga kal berturut turut diundang dan tidak menghadiri undangan, maka komisi D akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan presdir PT Vale lewat pimpinan DPRD.

“Terkait dengan rilis yang disampaikan salah seorang wakil ketua DPRD, kami sampaikan, bahwa itu adalah sikap perorangan, tidak mewakili lembaga karena secara kelembagaan tidak pernah dibahas,” pungkasnya.

Diketahui, pengusiran utusan PT Vale pada RDP yang digelar pada 24 Maret 2022 lalu berbuntut panjang. Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah menyayangkan keputsan Komisi D tersebut.

(HW)

 

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close