BeritaHeadlineHukum

Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

BIMATA.ID, Jabar – Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 Santriwati di Bandung tidak hanya dituntut mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.

“Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Asep N Mulyana, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/01/2022).

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Herry dihadirkan dalam sidang dan mendengarkan langsung tuntutan yang dibacakan Jaksa. Sidang yang digelar di PN Bandung ini digelar secara tertutup.

Herry pertama kalinya hadir di muka umum. Dia mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan merah.

JPU juga mengatakan, terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitemn kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya,” katanya.

Menurut Asep, tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan tersebut. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close