BeritaHeadlineHukum

Sidang Praperadilan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Digelar Tahun Depan

BIMATA.ID, Jakarta – Sidang praperadilan gugatan Tim Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (4/1/2021).

PN Jaksel sudah menetapkan jadwal sidang praperadilan dan menunjuk hakim tunggal, Akhmad Sayuti pada gugatan Tim Kuasa Hukum HRS tersebut.

Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jaksel, Suharno mengungkapkan, sidang itu dijadwalkan akan berlangsung sejak pagi.

“Sidang (praperadilan) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB,” ungkapnya, Jumat (18/12/2020).

Adapun sidang praperadilan gugatan Tim Kuasa Hukum HRS teregistrasi dalam perkara Nomor 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel dengan pimpinan Hakim Akhmad Sayuti dan panitera pengganti bernama Agustinus Endri.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Imam Besar FPI telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap HRS (55). Permohonan ini diajukan ke PN Jaksel pada tanggal 15 Desember 2020.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap HRS tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia mengatakan, praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka dan penahanan HRS dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS,” katanya, Selasa (15/12/2020).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close