BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah diminta berhati-hati menyikapi aset milik negara di Jakarta. Aset negara di Jakarta diharapkan tidak dijual untuk mendanai pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dia menilai, pemerintah perlu melakukan inventarisasi aset milik negara di Jakarta. Tercatat, nilainya sampai tahun buku 2020 mencapai lebih dari Rp1.100 triliun.
“Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara Nusantara di Kalimantan Timur,” ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dalam keterangannya, Senin (24/01/2022).
Dia berharap jangan sampai aset tersebut pindah tangan ke orang atau kelompok tertentu. Menurutnya, dalam Pasal 27 UU IKN disebutkan dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara yang sebelumnya digunakan kementerian/lembaga di DKI Jakarta atau provinsi lain wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Maka itu dari itu, Guspardi menyarankan pemerintah melakukan kajian mendalam terkait aspek pemanfaatan aset negara.
“Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya,” ungkap.
(ZBP)