Bimata

Habib Bahar Ditahan, DPR Minta Polisi juga Proses Hukum Husin Alwi Shihab

BIMATA.ID, Jakarta – Polisi telah menahan dan menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka ujaran kebencian dan hoaks pada Senin, 3 Januari 2022.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Sahroni meminta, agar polisi juga merespons laporan terhadap Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab yang dilayangkan oleh pihak Habib Bahar.

“Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat (diproses). Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Di mata hukum, semua sama,” ungkapnya, Selasa (04/01/2022).

Sahroni menyatakan, mendukung pihak polisi menangani kasus Habib Bahar. Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menilai, langkah polisi sudah tepat, akan tetapi juga harus merespons kasus yang sama yang diduga dilakukan Husin.

“Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?” kata Sahroni.

“Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” tutup legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta III ini.

Diketahui, Husin dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Habib Bahar. Laporan ini sebagai respons laporan Husin kepada Habib Bahar.

Laporan terhadap Husin itu diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Husin dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 220 KUHP.

[MBN]

Exit mobile version