BeritaHukum

Kuasa Hukum Habib Bahar Sebut Keadilan Sudah Mati

BIMATA.ID, Jabar – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks saat ceramah di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Ichwan Tuankotta, salah satu pengacara Habib Bahar, mengkritik keras penetapan tersangka tersebut. Sebab, penetapan tersangka terhadap Habib Bahar sangat cepat, berbeda dengan apa yang dilakukan polisi pada laporan-laporan lain.

Oleh karenanya, Ichwan menilai, keadilan di Indonesia telah mati.

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un matinya keadilan. Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan, dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap,” tuturnya, saat dikonfirmasi, Selasa (04/01/2022).

Lebih lanjut, ia menyinggung soal perbandingan kasus yang menjerat Habib Bahar dengan Permadi Arya (Abu Janda) hingga Denny Siregar. Orang-orang yang dianggap pro pemerintah tersebut dinilai justru tidak diproses oleh aparat saat melanggar hukum.

“Hal ini bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara, para penista agama bebas dari proses hukum. Deni siregar, Ade Armando, dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum,” ucap Ichwan.

Diketahui sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) oleh Polda Jawa Barat. Ia langsung ditahan usai diperiksa intensif dilanjutkan dengan penetapan tersangka, Senin, 3 Januari 2022.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close