BeritaEkonomiHukumPertanian

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Kenaikan CHT

BIMATA.ID, JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada 2022 mendatang dinilai tidak tepat oleh sejumlah pihak. Kebijakan ini dinilai akan menambah catatan buruk kebijakan pemerintah terhadap industri tembakau yang sejak dua tahun terakhir mengalami tekanan besar akibat kenaikkan cukai hasil tembakau (CHT) yang eksesif.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan manuver pemerintah yang hanya mengandalkan penerimaan negara dari tarif CHT sangatlah tidak tepat. Dia menyebut kenaikan tarif cukai akan menimbulkan efek domino yang buruk bagi industri tembakau.

“Memang UU APBN 2022 sudah diresmikan, tapi masih bisa kami perjuangkan untuk dibatalkan. Sebab kenaikkan tarif cukai memiliki efek domino yang buruk dan sudah terbukti sejak tahun 2019 ketika kenaikkan tarif cukainya sangat besar,” kata Firman, Senin (22/11/2021).

Sebelumnya, IHT kembali dihantam kebijakan rata-rata kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen sejak awal 2021. Menurut Firman, kenaikan CHT berkelanjutan dan eksesif sangat berkontribusi terhadap kenaikan peredaran rokok ilegal. Ini dibuktikan dengan angka penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), justru meningkat.

Pada 2019, terdapat 21.062 penindakan dan meningkat pada 2020 dengan total 21.964 penindakan. Hampir 50 persen dari total penindakan tersebut merupakan kasus rokok ilegal. Tren peningkatan juga diyakini Firman akan terus meningkat pada tahun ini. Pada akhir Juli 2021 saja sudah terdapat lebih dari 8.000 kasus penindakan rokok ilegal.

“Bahkan saya yakin lebih dari itu data-datanya (rokok ilegal), karena setiap saya kunjungan ke daerah pasti ada keluhan rokok ilegal. Pemerintah seharusnya lebih kreatif dalam membuat kebijakan dengan membuat sistem yang lebih komprehensif terhadap kelangsungan IHT,” kata Firman.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close